Budaya Minangkabau adalah sebuah budaya yang berkembang di Minangkabau serta daerah rantau Minang. Hal ini merujuk pada wilayah di Indonesia meliputi propinsi Sumatera Barat, bagian timur propinsi Riau, bagian selatan propinsi Sumatera Utara, bagian timur propinsi Jambi, bagian utara propinsi Bengkulu, dan Negeri Sembilan, Malaysia. Berbeda dengan kebanyakan budaya yang berkembang di dunia, budaya Minangkabau menganut sistem matrilineal baik dalam hal pernikahan, persukuan, warisan dan sebagainya.
Daftar Isi: 01. Wilayah budaya 02. Sistem Adat 03. Reformasi Budaya 04. Harta Pusaka 05. Produk Budaya 06. Referensi 07. Catatan kaki
Berdasarkan historis, budaya Minangkabau berasal dari Luhak Nan Tigo, yang meliputi Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Lima Puluh Kota sekarang. Kemudian budaya tersebut menyebar ke wilayah rantau di sisi barat dan timur Luhak Nan Tigo.[1] Batas-batasnya biasa dinyatakan dalam ungkapan Minang berikut ini :
Dari Sikilang Aia Bangih hingga Taratak Aia Hitam Dari Durian Ditakuak Rajo hingga Sialang Balantak Basi
Jika merujuk pada ungkapan tersebut, maka wilayah budaya Minangkabau meliputi :
Ditambah daerah rantau yang menerapakan budaya Minangkabau, yaitu :